Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Desa Candiroto menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala Desa Candiroto Nomor 473.1/ 07 /21.2001/ I /2023 tentang Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Candiroto Kecamatan Candiroto Kabupaten Temanggung.
Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di Desa Candiroto berpedoman pada Peraturan Desa Candiroto tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PPID Desa Candiroto bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.
Profil Badan Publik
PPID Desa Candiroto
Alamat PPID dan Alamat Pengaduan Informasi Publik
Jalan Raya No. 11, Desa Candiroto, Kec. Candiroto, Kab. Temanggung (Kantor Desa Candiroto)
E-mail : Candiroto01@gmail.com
Contact Person : 085643930008
Form Komentar