CANDIROTO LOKA

a digiculturization village

Info
CANDIROTO LOKA "a digiculturization village"

Artikel

TUGAS DAN WEWENANG PPID

Administrator

17 Maret 2023

188 Kali dibuka

Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang PPID Desa, yaitu :
1. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
2. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.

Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
1. Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
2. Informasi Publik Desa yang wajib tersedia setiap saat dan
3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.

Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.

Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.

PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.

Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.

Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
1. Pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat dan
2. Penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.

Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:
1. Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa
2. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan
3. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak dan
4. Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.

Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.

Dalam hal menyusun laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa, PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
1. Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik
2. Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
3. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut dan
4. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SANTOSO BUDI PRASETYO

PRIYANTO

PRIYANTO

Kaur Perencanaan

DJUDI PURWONO

DJUDI PURWONO

Kadus Kauman

DWI SETYANINGSIH

DWI SETYANINGSIH

Kadus Dotakan

EKO WAHYU SRI DADI

EKO WAHYU SRI DADI

Kadus Winong

SETIO TAMTOMO

SETIO TAMTOMO

Kasi Pemerintahan

SUROSO

SUROSO

Kasi Pelayanan

BONO ROBY TAMA

BONO ROBY TAMA

Kadus Gondang

BAMBANG WIJANARKO

BAMBANG WIJANARKO

Kadus Krajan

HADI PRAYOGO

HADI PRAYOGO

Kaur Keuangan

WAHYU WIDIYANTORO

WAHYU WIDIYANTORO

Sekretaris Desa

SARIYONO

SARIYONO

Kasi Kesejahteraan

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Candiroto

Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah

CEK DPT ONLINE

Cek DATA Anda pada DPS/DPT Pemilu Tahun 2024 Hasil Penetapan Oleh KPU Kabupaten/Kota dengan cara KLIK Link dibawah ini:

 

cekdptonline.kpu.go.id

TAHAPAN PILKADA 2024

Media Sosial

Peta Jalan 3D

 

Kampung Sawah Candiroto

Pasar Desa Candiroto

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.176853914933446
Longitude:110.0654482839309

Desa Candiroto, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa